Feb 3, 2019

Prusyariah Program Wakaf Sesuai Syariah



Di post sebelumnya kan gue udah sedikit membahas tentang wakaf pilantropi dalam islam tentang Wakaf, mulai dari rukun, keutamaan wakaf sampai harta apa saja yang bisa diwakafkan. Tapi belum nemu perusahanan asuransi apa yang memiliki program wakaf syariah.

Nah sekalian kali ini Pira mau ngasih tahu kalau sekarang Prudential memliki produk asuransi syariah dari Prudential Wakaf yakni  PRUsyariah. Salah satu yang melatarbelakangi lahirnya program wakaf syariah adalah menurut data World Goving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia serta Indonesia juga memiliki penduduk muslim terbesar di dunia yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di negeri ini.

Kalau menurut Afdhal Aliasar, ST., M.M., Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keungan Nasional Keuangan Syariah (KNKS), menuturkan, “Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah seluas 2.700 kilometer persegi di lebih dari 366 ribu lokasi telah masyarakat wakafkan. Sedangkan potensi wakaf tunai diperkirakan mencapai Rp. 180 triliun per tahun.

Dalam program wakaf dari PRUsyariah ada beberapa pilihan yakni :

1. Wakaf Santunan Asuransi Menunggal Dunia :
a. Mewakafkan samapai dengan 45%. Berlaku untuk pengajuan polis baru produk PRUlink syariah generasi baru (PSGB) dan PRUlink syariah investor account (PSIA), serta polis existing PRUlink syariah assurance account (PSAA), PSIA dan PSGB.

b. Mewakafkan sampai dengan 95%. Berlaku untuk pengajuan polis baru PSGB dan PSIA dengan syarat peserta memiliki polis existing (konvensional dan/atau Syariah) yang masih aktif.

2. Wakaf Nilai Tunai, mewakafkan dengan maksimal 1/3 dari jumlah nilai tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia (jika ada). Berlaku untuk pengajuan polis produk PSGB dan PSIA, serta polis existing PSAA, PSIA dan PSGB.

3. Wakaf Santunan Asuransi Meninggal dunia dan nilai tunai, mewakafkan dengan santunan asuransi manfaat meninggal dunia (sampai dengan 45% atau 95%) dan nilai tunai (maksimal 1/3). Ketentuan mengikuti pilihan 1 dan 2.  



Nini Sumonhandoyono, Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia menyampaikan, “program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya. Sejalan dengan slogan “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,” yang mengajak kita untuk terus #WeDoGood berderma demi manfaat yang abadi, program ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan social ekonomi Indonesia saat ini.”

Pada program PRUsyariah Prudential #JalaninBareng bekerjasama dengan 3 Nazhir (Pengelola Wakaf):

1. Dompet Dhuafa
-Yayasan dompet dhuafa, digagas pada 2 juli 1993 dan ditandai sebagai hari jadi Dompet Dhuafa. Namun Dompet Dhuafa resmi menjadi sebuah Yayasan pada 4 September 1994, diresmikan oleh Parni Hadi (Mantan Pemimin Redaksi Republika) yang sampai saat ini masih terus menjabat sebagai Ketua Pembina.
-Sampai saat ini, Dompet Dhuafa aktif berkontribusi dalam pembangunan infrasuktur dan mengelola rumah ibadah, layanan  kesehatan, layanan pendidikan, dan usaha produktif.




Prudential juga mendapat penghargaan dari MURI loh

2. Yayasan Inisiatif Wakaf (iWakaf)
-Didirikan oleh Lembaga Kemanusiaan Yayasan pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) pada Juni 2016.
-Hingga kini, iWakaf memiliki kantor di 10 provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Riau.  


3. Lembaga Wakaf-Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI)
-Lembaga wakaf-MUI didirikan pada Mei 208 dengan nama awal Badan Wakaf MUI dan diawasi oleh jajaran pengurus MUI pusat seperti KH. Ma’ruf Amin, Anwar Abbas (Sekertaris Jenderal MUI) dan pimpinan MUI lainnya.
-LW-MUI juga mengembangkan skema program wakaf sapujagat, wakaf musytarak, yaitu wakaf dengan dua akad (akad sedekah adna akad sedekah jariah) untuk mengambil alih hutang riba.

Gimana? udah kepikiran belum nih akan berwakaf di mana? setelah membaca penjelasan di atas, semoga informasi ini bisa bergunya ya untuk teman-teman.


No comments:

Post a Comment

Naek ke Genteng pake baju batik

batiknya dibeli di pulo gedong

Abang Ganteng dan Mpok yang cantik

kalo udah baca jangan lupa kasih KOMEN doonk